PORTAL SULUT - Honorer guru perlu memperhatikan tahapan Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022, mulai dari kriteria, tahap seleksi dan penambahan nilai.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru pada pengadaan PPPK Guru Tahun 2022 ini.
Adapun pelamar nantinya harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, kemudian mengikuti tahap seleksi dan memenuhi nilai yang sudah diatur.
Baca Juga: Kemenkeu: Gaji 13 ASN 2022 Mulai Diajukan 24 Juni 2022, Golongan PNS Ini Dipasitan Tak Dapat
Berikut kriteria, pelaksanaan seleksi dan penambahan nilai pada pengadaan PPPK Guru Tahun 2022:
1. Kriteria pelamar
Pelamar prioritas I
Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi