Inilah Kriteria Seleksi dan Penambahan Nilai pada Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022

- 21 Juni 2022, 15:43 WIB
Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022.
Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022. /tangkapan layar instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

Sementara, untuk seleksi umum, pelamar wajib mengikuti tahap ini;

- Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK

- Dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas

- Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Baca! Ini Aturan Teranyar PPPK Guru 2022

- Nilai ambang batas tersebut adalah
a. Kompetensi teknis
b. Kompetensi manajerial dan sosial kultural
c. Wawancara

3. Nilai

Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100 persen untuk pelamar yang memiliki sertifikat Pendidik Linier.

Kemudian, tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10 persen untuk pelamar penyandang disabilitas.***

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x