Pelamar prioritas II
Tenaga Honorer Kategori II
Pelamar prioritas III
Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
Kategori Umum
Kategori umum yang dimaksud adalah lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca Juga: Aturan Terbaru PPPK Guru Tahun 2022, Para Guru Honorer Baca Ini
2. Seleksi
Pelaksanaan seleksi pada PPPK Guru Tahun 2022 UU untuk Pelamar Prioritas I
Menggunakan hasil seleksi tahun 2021
Kemudian pelamar Prioritas II dan III
Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan peleriksaan latar belakang (background check)