Inilah Kriteria Seleksi dan Penambahan Nilai pada Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022

- 21 Juni 2022, 15:43 WIB
Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022.
Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022. /tangkapan layar instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

Pelamar prioritas II

Tenaga Honorer Kategori II

Pelamar prioritas III

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.

Kategori Umum

Kategori umum yang dimaksud adalah lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Aturan Terbaru PPPK Guru Tahun 2022, Para Guru Honorer Baca Ini

2. Seleksi

Pelaksanaan seleksi pada PPPK Guru Tahun 2022 UU untuk Pelamar Prioritas I
Menggunakan hasil seleksi tahun 2021

Kemudian pelamar Prioritas II dan III
Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan peleriksaan latar belakang (background check)

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x