Para Guru Wajib Tahu! Kemendikbud Ubah Persyaratan Untuk Dapatkan Tunjangan Profesi Guru

- 26 April 2024, 09:52 WIB
Ilustrasi. Syarat pencairan tunjangan profesi guru atau TPG
Ilustrasi. Syarat pencairan tunjangan profesi guru atau TPG /

 

PORTAL SULUT – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG, menurut Kemendikbud para guru wajib memenuhi kewajiban jam mengajar dalam seminggu.

Aturan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Baca Juga: Buka Info GTK Sekarang, Status Valid Berubah Jadi Tidak Valid, Pencairan TPG Triwulan I Tertunda

Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG, guru berkewajiban memenuhi 40 jam kerja dari yang sebelumnya 24 jam mengajar dalam seminggu.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata dalam konferensi pers di Jakarta, pekan lalu.

"Poin pentingnya, kegalauan guru-guru kita seperti yang viral di medsos sudah 40 jam kerja, harus 24 jam tatap muka juga, itu enggak betul," kata Sumarna dikutip Portal Sulut dari Info Publik.

Sumarna menegaskan untuk pemenuhan syarat mendapatkan tunjangan profesi guru yang sebelumnya wajib 24 jam tatap muka atau mengajar sudah tidak berlaku lagi.

Dan saat ini diganti 40 jam kerja. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan menjabarkan kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu tersebut dibagi menjadi lima tugas yang disebut 5M.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x