PORTAL SULUT - Pemerintah segera mencairkan 4 tunjangan untuk guru sebelum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei mendatang.
Pemberian tunjangan ini bukan hanya untuk guru PNS namun juga diberikan untuk PPPK.
Hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pengabdian para guru dalam mencerdaskan bangsa.
Baca Juga: Alhamdulilah, Tamsil Rp750 Ribu Triwulan I 2024 Cair, CEK REKENING DI TANGGAL INI
Berikut 4 tunjangan guru yang akan cair:
1.Tunjangan Hari Raya (THR)
THR diberikan kepada seluruh guru, baik sertifikasi maupun non-sertifikasi, termasuk guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Besaran THR untuk guru adalah 1 kali gaji pokok.
2.Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tambahan 1 Bulan