Kemenkeu: Gaji 13 ASN 2022 Mulai Diajukan 24 Juni 2022, Golongan PNS Ini Dipastikan tak Dapat

- 21 Juni 2022, 14:41 WIB
Ilustrasi gaji 13 tahun 2022
Ilustrasi gaji 13 tahun 2022 /UNSPLASH/Mufid Majnun

PORTAL SULUT - Pencairan gaji 13 ASN 2022 untuk seluruh PNS, PPPK, TNI dan Polri mulai diajukan pekan ini 24 Juni 2022.

Mengutip dari situs resmi djpbb.kemenkeu dijelaskan, SPM gaji 13 ASN dapat diajukan ke KPPN mulai hari Jumat, 24 Juni 2022.

Kemudian SP2D gaji 13 tahun 2022 untuk ASN diterbitkan pada tanggal 1 Juli mendatang.

Baca Juga: Aturan Terbaru PPPK Guru Tahun 2022, Para Guru Honorer Baca Ini

Sementara itu, kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli.

Nah, siapa saja yang dapat gaji 13 ASN tahun 2022? berapa nominalnya?

Sesuai Peraturan Pemerintah 16/2022 yang mengatur soal THR dan gaji 13, ternyata tak semua ASN akan dapat gaji 13.

Ada sejumlah ASN yang dipastikan tak dapat gaji 13.

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x