PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk guru PNS dan PPPK. Selama 4 bulan, dari April hingga Juli, guru akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru.
Pemberian TPG tiap bulan dari April hingga Juli ini diatur oleh PP No. 14/2024 dan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut rinciannya
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru sementara PP No. 14/2024 mengatur tentang THR dan gaji 13.
Baca Juga: Ini Besaran Tukin PNS dan PPPK Kemenag Setelah Naik 80 Persen, Mulai Dibayarkan Bulan...
1. Bulan April
Guru PNS, PPPK dan Non ASN akan mendapatkan TPG triwulan I.
Saat ini pencairan TPG triwulan I dalam proses. Sejumlah daerah sudah mencairkan sertifikasi guru triwulan I.
Pemberian tunjangan sertifikasi guru diberikan sesuai dengan status dan golongan guru.