Pilih 3 Seleksi PPPK Guru 2022: Langsung Penempatan, Verifikasi dan Seleksi Tes, Ini Syaratnya

- 21 Juni 2022, 07:02 WIB
PPPK Guru 2022/ gurupppk.kemdikbud.go.id/
PPPK Guru 2022/ gurupppk.kemdikbud.go.id/ /


PORTAL SULUT - Berbeda dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, pada PPPK 2022 ini ada sejumlah guru yang diuntungkan.

Tanpa ikut tes, mereka langsung akan ditempatkan. Namun tak semua guru akan langsung dutempatkan, ada syarat tertentu.

Ada 3 mekanisme seleksi PPPK guru tahun 2022 ini, yakni langsung penempatan, ikut seleksi kesesuaian atau verifikasi dan seleksi tes.

Baca Juga: Formasi 343.631 PPPK Guru 2022 Diperebutkan Guru Honorer, 193 Ribu Guru Honorer Prioritas

Lantas apa syaratnya?

Dikutip dari buku mekanisme seleksi guru ASN PPK 2022 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, berikut 3 mekanisme perekrutan PPPK 2022.

1. Penempatan

1. 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

2. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x