RESMI! Pemerintah Cairkan Satu Tunjangan Lagi Setelah TPG Triwulan I 2024 Cair Rp6 Juta

- 25 April 2024, 21:53 WIB
Berikut rinciannya:  Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II      Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400     Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500     Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200     Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600  Tunjangan Sertifikasi Guru PNS G. ANTARA/Yusuf Nugroho
Berikut rinciannya: Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 Tunjangan Sertifikasi Guru PNS G. ANTARA/Yusuf Nugroho /

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru PNS dan PPPK. Setelah sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I cair, Pemerintah kembali akan mencairkan tambahan tunjangan.

Sejumlah guru pun sudah mendapatkan tambahan tunjangan ini. "Lampung Selatan sebelum lebaran dah cair yang katanya TPP apa TPG THR Serti yang 100% ntah lah apa itu namanya, tapi kok masuknya 2 kali dengan nominal yg sama," tulis salah satu guru di grup FB Info Sertifikasi.

Sejumlah guru lainnya membenarkan hal ini.

"Untuk di Sulawesi Utara dibayarkan tak berbarengan. Untuk 100% katanya nantu sertifikasi dulu masuk, baru tpg 100% katanya awal mei masuk tpg nya," tulis guru lainnya.

Lantas tunjangan apakah itu? simak di sini.

Para guru ASN ini akan mendapatkan THR TPG 100%. Pemberian THR TPG 100 Persen untuk PNS dan PPPK ini telah diatur dalam PP No. 14/2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Baca Juga: Inilah Otentikasi Taspen Terbaru Via Aplikasi, Agar Dana Pensiun PNS Bisa Diambil Di ATM

Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x