Gaji 13 Cair 1 Juli 2022, Tak Semua ASN dapat, PPPK Bagaimana? Ini Nominalnya

- 21 Juni 2022, 13:03 WIB
Update Gaji 13 Tahun 2022
Update Gaji 13 Tahun 2022 /Pixabay/


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pencairan gaji 13 jatuh pada bulan Juli 2022.

Pencairan ini bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 9 Juli 2022, Kapan Pemerintah?

"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," kata Sri Mulyani.

Terbaru gaji 13 dibayarkan mulai tanggal 1 Juli 2022.

"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.

Lantas siapa saja yang dapat? berapa nominalnya?

Sesuai Peraturan Pemerintah 16/2022 yang mengatur soal THR dan gaji 13, ternyata tak semua ASN akan dapat gaji 13. Ada sejumlah ASN yang dipastikan tak dapat gaji 13.

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x