PORTAL SULUT – Pelaksanaan ujian CPNS dan PPPK 2021, BKN membuat aturan ketat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID 19.
Pelamar wajib membawa surat hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku, Deklarasi Sehat, wajib divaksin bagi pelamar di tiga wilayah, serta protokol kesehatan lainnya.
BKN menyatakan jika aturan-aturan yang dikeluarkan itu merupakan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19.
Baca Juga: ASN Lakukan PDM Tapi Dokumen Hilang? Jangan Panik, Ada Penggantinya
Tujuannya untuk pencegahan penularan Covid-19 antar sesama peserta tes CPNS dan PPPK, serta kepada petugas di lokasi
Lantas, bagaimana jika ada peserta yang berdasarkan hasil tes PCR dan Rapid Test Antigen dinyatakan reaktif hingga positif Covid-19?
Apakah peserta yang positif bisa mengikuti tes atau tidak?
Baca Juga: Cara Mudah Sambungkan e-wallet Kartu Prakerja Gelombang 18
BKN memberi jawaban dan penjelasan atas munculnya pertanyaan seperti itu akibat akan adanya kebijakan tes PCR dan Rapid Test Antigen.