PORTAL SULUT - Apakah penyebab TMS CPNS dan PPPK 2023 karena Surat Lamaran Tidak Sesuai dengan Persyaratan Bisa Disanggah?
Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 dibuka. Ada waktu 3 hari untuk para pelamar CPNS dan PPPK 2023 melakukan sanggahan karena tak lulus seleksi administrasi.
Berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 berlangsung pada 19-21 Oktober 2023 dengan masa jawab sanggah mulai 19-23 Oktober 2023.
Baca Juga: Apakah TMS Dokumen Tidak Mencantumkan Tanggal Dengan Lengkap, Bisa Disanggah? Ini Kata BKN
Nah salah satu alasan dari Panselnas kepada peserta yang Tak Memenuhi Syarat (TMS) adalah Dokumen Tidak Mencantumkan Tanggal Dengan Lengkap.
Lantas apakah bisa disanggah?
Setiap pelamar yang tak lulus seleksi administrasi dipersilahkan untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.
Namun ada syarat-syarat yang wajib diketahui.
Berikut sejumlah ketentuan pengajuan sanggahan CPNS-PPPK 2023 dirujuk dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:
1. Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.