Jika Pelamar CPNS dan PPPK Positif Covid-19, BKN Lakukan Ini, Harus Siap!

- 25 Agustus 2021, 08:55 WIB
Jika pelamar CPNS dan PPPK 2021 reaktif atau positif Covid-19 berdasarkan tes PCR an Rapid Test Antigen, BKN akan lakukan hal ini.
Jika pelamar CPNS dan PPPK 2021 reaktif atau positif Covid-19 berdasarkan tes PCR an Rapid Test Antigen, BKN akan lakukan hal ini. /Pixabay.com

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

Baca Juga: Mengenal Kenaikan Pangkat dan Besaran Gaji PNS, Pelamar CPNS 2021 Wajib Tahu

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

 

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

 

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah