Tes PCR dan Rapid Antigen Wajib, BKN Tidak Persulit Pelamar CPNS dan PPPK, Tapi….

- 25 Agustus 2021, 07:41 WIB
Swab test PCR. Syarat dari BKN kepada pelamar CPNS dan PPPK untuk ikut ujian.
Swab test PCR. Syarat dari BKN kepada pelamar CPNS dan PPPK untuk ikut ujian. /Unsplash.com/Mufid Majnun/

PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadikan surat hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat pelamar CPNS dan PPPK mengikuti ujian.

Aturan yang satu ini dirasa berat oleh banyak pelamar CPNS dan PPPK 2021 karena butuh biaya cukup besar mendapatkannya. 

Tak sedikit menyebut BKN persulit pelamar CPNS dan PPPK yang memilki keterbatasan emkonomi dengan aturan tersebut.

 Baca Juga: Begini Cara Melihat Jadwal dan Sesi SKD CPNS Masing-masing Peserta

Sudah dua hari sosial media ramai dengan soal syarat itu. BKN jadi sasaran pelamar CPNS dan PPPK 2021.

Meski BKN sudah memberi penjelasan bahwa aturan itu adalah rekomendasi, tetap saja pelamar tak terima.

Group khusus membahas CPNS dan PPPK 2021 di sosial media ramai mempertanyakan aturan itu. Bahkan banyak berharap aturan itu dicabut.

 Baca Juga: Catat! Batas Waktu Pembelian Pelatihan di Platform Digital Prakerja Gelombang 18

“BKN tolonglah, anulir aturan itu. Itu berat bagi yang mengalami kesulitan ekonomi di tengah pandemi seperti ini,” tulis pemilik akun R di salah satu group Facebook.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x