Kesalahan Seperti Ini Dipastikan Bisa Lulus di Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023

- 19 Oktober 2023, 19:26 WIB
Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023
Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 /

PORTAL SULUT - Masih ada harapan pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang tak lulus seleksi administrasi bisa lulus kembali.

Ada 3 hari masa sanggah yang bisa dimanfaatkan.

Mulai Kamis 19 Oktober 2023 pukul 00.01 WIB masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 dibuka.

Baca Juga: TMS CPNS dan PPPK 2023, Apakah Surat Lamaran Tidak Sesuai dengan Persyaratan Bisa Disanggah? Ini Kata BKN

Masa sanggah ini akan berlangsung selama 3 hari hingga 21 Oktiber 2023 pukul 23.59 WIB.

Jika anda termasuk pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang dinyatakan TMS maka segera lakukan sanggahan.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang).

Setelah sanggahan pelamar diterima instansi terkait, kemudian akan diverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Sanggahan dilakukan melalui portal SSCASN, di link SSCASN.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x