Setelah Lakukan Sanggahan di Masa Sanggah, CPNS dan PPPK 2023 Wajib Lakukan Ini

- 19 Oktober 2023, 22:26 WIB
Setelah Lakukan Sanggahan di Masa Sanggah, CPNS dan PPPK 2023 Wajib Lakukan Ini
Setelah Lakukan Sanggahan di Masa Sanggah, CPNS dan PPPK 2023 Wajib Lakukan Ini /

PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara memberikan kesempatan kepada peserta CPNS dan PPPK 2023 yang tak lulus seleksi administrasi atau TMS untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.

Berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 berlangsung pada 19-21 Oktober 2023 dengan masa jawab sanggah mulai 19-23 Oktober 2023.

Pengumuman pascasanggah dijadwalkan tanggal 22-28 Oktober 2023.

Baca Juga: Bagaimana Cara Upload Dokumen Pendukung di Sanggahan Masa Sanggah TMS CPNS dan PPPK 2023? Ini Kata BKN

Setiap pelamar yang tak lulus seleksi administrasi dipersilahkan untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.

Namun ada syarat-syarat yang wajib diketahui.

Berikut sejumlah ketentuan pengajuan sanggahan CPNS-PPPK 2023 dirujuk dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:

1. Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

2. Pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x