PORTAL SULUT – Deklarasi Sehat dan Swab Test PCR atau Rapid Test Antigen merupakan hal yang diwajibkan untuk peserta SKD CPNS 2021.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS telah dipastikan akan dilaksanakan pada 2 September 2021.
Jadwal tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Tes PCR dan Rapid Antigen Wajib, BKN Tidak Persulit Pelamar CPNS dan PPPK, Tapi….
Lewat surat edaran tersebut, BKN menyampaikan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.
Adapula beberapa syarat yang diwajibkan kepada peserta berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Dalam Pelaksanaan SKD CPNS, peserta harus mengikuti aturan protokol kesehatan, antara lain:
- Melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu 2x24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negative atau non-reaktif.
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)