Deklarasi Sehat, Swab Test PCR atau Antigen, Peserta: Aturan Tumpang Tindih

- 25 Agustus 2021, 07:45 WIB
Warga menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). Peserta CPNS juga diwajibkan melakukan PCR atau antigen sebelum tes SKD
Warga menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). Peserta CPNS juga diwajibkan melakukan PCR atau antigen sebelum tes SKD /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa

PORTAL SULUT – Deklarasi Sehat dan Swab Test PCR atau Rapid Test Antigen merupakan hal yang diwajibkan untuk peserta SKD CPNS 2021.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS telah dipastikan akan dilaksanakan pada 2 September 2021.

Jadwal tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Tes PCR dan Rapid Antigen Wajib, BKN Tidak Persulit Pelamar CPNS dan PPPK, Tapi….

Lewat surat edaran tersebut, BKN menyampaikan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.

Adapula beberapa syarat yang diwajibkan kepada peserta berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Dalam Pelaksanaan SKD CPNS, peserta harus mengikuti aturan protokol kesehatan, antara lain:

- Melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu 2x24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negative atau non-reaktif.

- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x