Bagaimana Aturan Peserta Komorbid, Penyintas dan Ibu Hamil Bisa Ikut Tes CPNS? Ini Kata BKN

- 25 Agustus 2021, 06:05 WIB
Seorang siswa tengah di vaksin pada kegiatan vaksinasi masalal untuk anak-anak di Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Seorang siswa tengah di vaksin pada kegiatan vaksinasi masalal untuk anak-anak di Kota Bandung beberapa waktu lalu. /Portal Bandung Timur/hp. siswanti/


PORTAL SULUT - Pelaksanaan seleksi CPNS 2021 berbeda dengan tahun 2019 atau sebelumnya.

Banyak aturan baru soal pelaksanaan seleksi, termasuk aturan baru, diantaranya:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

Baca Juga: PENTING! Aturan Selama SKD CPNS 2021: Mana yang Dilarang dan yang Wajib Dilaksanakan Peserta

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Nah, banyak pertanyaan dari sejumlah peserta soal aturan vaksin bagi peserta dari Jawa, Madira dan Bali.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x