PORTAL SULUT - ASN dan PPT Non-ASN yang ingin melakukan Pemutahiran Data Mandiri (PDM) namum sebagian dokumen hilang? Tenang ada penggantinya, bisa temukan di artikel ini.
PDM merupakan bagian penting dalam pembaharuan data secara mandiri, bagi ASN dan PPT Non-ASN.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan ASN dan PPT Non-ASN yang berdaya akurat,terpadu, dan berkualitas.
Baca Juga: Mulai 5 September 2021 di BKN Manado, Jadwal Ujian SKD CPNS Basarnas Cek di Sini
Nah, bagi ASN dan PPT Non-ASN yang ingin memperbaruhi PDM, tapi terkendala dengan kehilangan dokumen asli.
Kini BKN memberikan kemudahan berupa dokumen pengganti terkait dengan usul PDM.
"Untuk dokumen pendukung yang diunggah pada saat PDM, apabilah dokumen pendukung asli tidak ada atau hilang, dapat mengunggah dokumen pengganti," dikutip Portalsulut.com dari laman Twitter/@ASNKiniBeda.
Baca Juga: Mengenal Kenaikan Pangkat dan Besaran Gaji PNS, Pelamar CPNS 2021 Wajib Tahu
Adapun cara pemutahiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan melalui aplikasi My SAPK.