Jika Pelamar CPNS dan PPPK Positif Covid-19, BKN Lakukan Ini, Harus Siap!

- 25 Agustus 2021, 08:55 WIB
Jika pelamar CPNS dan PPPK 2021 reaktif atau positif Covid-19 berdasarkan tes PCR an Rapid Test Antigen, BKN akan lakukan hal ini.
Jika pelamar CPNS dan PPPK 2021 reaktif atau positif Covid-19 berdasarkan tes PCR an Rapid Test Antigen, BKN akan lakukan hal ini. /Pixabay.com

Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, peserta yang reaktif sampai positif Covid-19 tetap bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Bima menjelaskan bahwa hak peserta untuk ikut seleksi tetap ada atau tidak dihilangkan.

“Yang positif Covid-19, mereka akan itu tes di sesi terakhir. Artinya hak peserta tidak dihilangkan. Jadwal tes yang dibedakan, supaya tidak menularkan,” ujar Bima kepada wartawan baru-baru ini.

Baca Juga: 4 Game Penghasil Uang dengan Sistem NFT, Mari Bermain

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal SKD CPNS dan PPPK Non-Guru tahun 2021, BKN resmi menetapkan surat hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat ikut ujian SKD CPNS 2021.

Semua pelamar CPNS 2021 diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen serta membawa hasilnya ke lokasi ujian SKD.

Peserta CPNS wajib melakukan tes PCR 2x24 jam dan Rapid Test Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum pelaksanaan tes CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Mulai 5 September 2021 di BKN Manado, Jadwal Ujian SKD CPNS Basarnas Cek di Sini

Bagi peserta CPNS dan PPPK 2021 bisa memilih di antara kedua tes tersebut sebagai syarat  ikut ujian SKD nanti.

Syarat tersebut terdapat pada poin 6 surat edaran. Selaian kedua tes itu, wajib vaksin untuk tiga wilayah juga diatur. Berikut isi poin 6 dalam surat itu.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah