PORTAL SULUT – Beberapa pemerintah daerah di Indonesia mengambil kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Berlaku Agustus 2021, masyarakat yang di daerahnya ada program ini sebaiknya memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan untuk keringanan.
Syarat dan ketentuan untuk program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku dan bisa dilihat di bawah artikel ini.
Baca Juga: Demi Bantu UMKM. Lazada Tutup Akses Impor
Salah satu daerah yang telah menerapkan pemutihan pajak kendaraan adalah Provinsi Jawa Barat.
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 untuk beberapa jenis kendaraan yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Pemprov Jabar memberikan penghapusan denda berupa PKB, dan juga biaya BBBNKB.
Kemudian bagi masyarakat yang ingin mendapatkan penghapusan pajak kendaraan bermotor wajib memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan yang diberikan.
Baca Juga: Menurut Arya Saloka Sosok Ini Cocok Gantikan Amanda Manopo sebagai Andin di Ikatan Cinta