Ini Cara Menghitung Bobot Soal SKD Agar Lulus Passing Grade CPNS 2021

- 4 Agustus 2021, 08:09 WIB
Ilustrasi sosialisasi Passing grade  SKD CPNS 2021.
Ilustrasi sosialisasi Passing grade SKD CPNS 2021. /menpan.go.id

PORTAL SULUT – Kemenpan RB telah menetapkan passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Passing grade SKD diatur dalam Keputusan Kemenpan RB Nomor 1023 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Bagi pelamar kebutuhan umum, passing grade untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) sebesar 65 poin. Tes intelegensia umum (TIU) sebesar 80 poin. Dan tes karakteristik pribadi (TKP) adalah 166 poin.

Baca Juga: Wajib Tahu, 6 Langkah Ini Bisa Bikin Anda Lulus CPNS dan PPPK Tahun 2021

Ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.

Sementara, bagi putra/i Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah