Dilansir melalui Pikiran Rakyat, berikut syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi masyarakat yang untuk mendapatkan pembebasan pajak kendaraan bermotor, meliputi:
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
- Berlaku mulai 1 Agustus 2021 sampai dengan 24 Desember 2021.
Baca Juga: Tinggal 2 Hari Lagi, Pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang TMS Wajib Lakukan Ini Agar Lolos
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi: