Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2021, Lihat Syarat dan Ketentuan di Sini

- 4 Agustus 2021, 09:08 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan dimulai 1 Agustus 2021.
Program pemutihan pajak kendaraan dimulai 1 Agustus 2021. /Instagram @bapenda.jabar/

Dilansir melalui Pikiran Rakyat, berikut syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi masyarakat yang untuk mendapatkan pembebasan pajak kendaraan bermotor, meliputi:

- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

 

- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

 

- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

 

- Berlaku mulai 1 Agustus 2021 sampai dengan 24 Desember 2021.

 Baca Juga: Tinggal 2 Hari Lagi, Pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang TMS Wajib Lakukan Ini Agar Lolos

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi:

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah