PORTAL SULUT - Tinggal satu hari kerja pemasukan data penerima THR TPG 100 persen dan Tamsil. Kementerian Keuangan memberikan batas waktu hingga tanggal 30 Juni 2024. Namun tanggal tersebut bertepatan dengan libur akhir pekan.
Untuk itu tinggal 1 hari harus dimanfaatkan untuk mengecek apakah daerahmu mengajukan data penerima THR TPG 100 persen.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat nomor S-60/PK/PK.2/2024 berisi tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.
Baca Juga: SELAMAT Daerah Ini Sertifikasi Guru Triwulan 1 dan 2 Tahun 2024 Cair Bersamaan
Salah satu poinnya adalah soal batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.
Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.
Kemenkeu mengingatkan para guru untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan atau Badan Keuangan Daerah agar tak lupa melaporkan data hingga tanggal 30 Juni 2024.
"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.
Kriteria Penerima THR
Aparatur Negara terdiri dari PNS, PPPK, TNI dan Polri, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Berikut daftar guru yang tak akan mendapatkan THR TPG 100 persen