Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2021, Lihat Syarat dan Ketentuan di Sini

- 4 Agustus 2021, 09:08 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan dimulai 1 Agustus 2021.
Program pemutihan pajak kendaraan dimulai 1 Agustus 2021. /Instagram @bapenda.jabar/

– STNK Asli;

 

– E-KTP Asli;

 

– SKKP/SKPD Terakhir;

 

– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);

– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);

 Baca Juga: 3 Hari Masa Sanggah CPNS yang TMS wajib manfaatkan, Berikut cara sanggahnya

– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah