Apakah Gaji PNS Single Salary Berlaku 2025? Dapat Rp22 Juta, Ini Kata Pemerintah

- 27 Juni 2024, 15:04 WIB
Apakah Gaji PNS Single Salary Berlaku 2025? Dapat Rp22 Juta, Ini Kata Pemerintah
Apakah Gaji PNS Single Salary Berlaku 2025? Dapat Rp22 Juta, Ini Kata Pemerintah /PMJ News/Menpan/PMJ News

PORTAL SULUT - Wacana skema gaji tunggal atau single salary bagi PNS dan PPPK kembali terdengar. Apalagi dalam Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang akan dijalankan di masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, salah satunya soal tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara termasuk perbaikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara.

Sejak tahun 2023, Pemerintah bermaksud menganti perhitungan gaji bulanan dengan sistem Single Salary. Dengan Single Salary ini nantinya pegawai ASN tidak akan menerima komponen tunjangan yang selama ini selalu melengkapi gaji pokok.

Gaji PNS Single Salary diterapkan dengan tujuan utama untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: 10 Contoh Soal Tes Wawancara PPG Prajabatan 2024 Beserta Jawabannya

Melalui implementasi sistem ini, diharapkan ketimpangan antara ASN dapat dihapuskan dan daya beli ASN tetap terjaga bahkan setelah mereka pensiun.

Gaji Single Salary PNS merupakan sistem penggajian yang diterapkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Sistem ini dibagi menjadi dua golongan, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Administrasi (JA) serta Jabatan Fungsional (JF).

Untuk golongan JPT, berikut ini adalah besaran gaji yang akan diterima ASN jika sistem gaji Single Salary diterapkan:

JPT-I: Rp39,365,146
JPT-II: Rp37,490,615
JPT-III: Rp35,705,348
JPT-IV: Rp34,005,093
JPT-V: Rp32,385,803
JPT-VI: Rp30,843,622
JPT-VII: Rp29,374,878
JPT-VIII: Rp27,976,074
JPT-IX: Rp26,643,880.

Sedangkan untuk golongan JA dan JF, berikut adalah besaran gaji PNS jika menggunakan sistem Single Salary:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah