BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Hingga 99 Persen

- 10 September 2020, 10:10 WIB
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Pikiran Rakyat)
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

a. Pekerja konstruksi dengan nilai Rp 100 juta, iurannya 1 persen dikali 0,03 persen dari nilai kontrak menjadi 0,0003 persen dari nilai kontrak kerja sampai dengan Rp 100 juta.

b. Pekerja konstruksi dengan nilai di atas Rp 100 juta sampai Rp 500 juta, iurannya sesuai tarif di poin a ditambah 1 persen dikali 0,02 persen lalu ditambah 0,0002 persen dari selisih nilai antara nilai kontrak konstruksi setelah dikurangi Rp 100 juta.

c. Pekerja konstruksi dengan nilai di atas Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar, iurannya sesuai tarif di poin b ditambah 1 persen dikali 0,02 persen lalu ditambah 0,002 persen dari selisih nilai antara nilai kontrak konstruksi setelah dikurangi Rp 500 juta.

d. Pekerja konstruksi dengan nilai di atas Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar, iurannya sesuai tarif di poin c ditambah 1 persen dikali 0,01 persen lalu ditambah 0,0001 persen dari selisih nilai antara nilai kontrak konstruksi setelah dikurangi Rp 1 miliar.

e. Pekerja konstruksi dengan nilai di atas Rp 5 miliar, iurannya sesuai tarif di poin d ditambah 1 persen dikali 0,01 persen lalu ditambah 0,0001 persen dari selisih nilai antara nilai kontrak konstruksi setelah dikurangi Rp 5 miliar.

Dalam ketentuan tersebut, batas waktu pembayaran iuran jaminan sosial diperpanjang hingga tanggal 30, dari sebelumnya yang jatuh pada tanggal 15 tiap bulannya.

“Pemberi Kerja wajib memungut, membayar, dan menyetorkan; dan Peserta Bukan Penerima Upah wajib membayar Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya dari Iuran yang bersangkutan,” merujuk pasal 4(1).

Selanjutnya, apabila tanggal 30 jatuh pada hari libur, maka Iuran dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal 30.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah