PORTAL SULUT - Pemerintah akhirnya menetapkan jadwal pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji gelombang 3 Rp600 ribu/bulan.
Targetnya, dana ditransfer paling lambat Jumat ini atau 11 September 2020.
Baca Juga: Anies Baswedan Tarik Rem Darurat, DKI Jakarta Kembali PSBB Total
Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, 8 September telah menerima 3,5 juta data nomor rekening peserta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk diproses.
"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu 4 hari untuk melakukan checklist. Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di kantornya, Rabu 9 September 2020.
Prosesnya, lanjut dia, Kemnaker melakukan checklist data, lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dari KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Ini Kabar Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap III
"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," tambahnya.
Bantuan langsung ditransfer untuk 2 bulan, yakni Rp 1,2 juta periode September-Oktober. Berikutnya akan kembali ditransfer subsidi gaji periode November-Desember yang juga sebesar Rp 1,2 juta.***
Editor: Harry Tri Atmojo