"Dulu kami hitung awalnya memang bukan 99%, tapi karena dampaknya meluas jadi relaksasinya 99%. Kita berharap perusahaan-perusahaan masih bisa berproduksi sehingga tidak melakukan PHK, sehingga masih bisa mempekerjakan teman-teman pekerja," pungkasnya.
Baca Juga: Gubernur Gorontalo Berbagi Cerita Saat Istrinya Terpapar Covid-19
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK bagi Peserta Penerima Upah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Bagi peserta penerima upah, terbagi dalam lima kategori
1. Tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar 1 persen dikali 0,24 persen dari upah, sehingga menjadi 0,0024 persen dari upah sebulan,
2. Tingkat risiko rendah, yaitu 1 persen dikali 0,54 persen menjadi 0,0054 persen dari upah sebulan,
3. Tingkat risiko sedang sebesar, 1 persen dikali 0,89 persen menjadi 0,0089 persen dari upah sebulan,
4. Tingkat risiko tinggi 1 persen dikali 1,27 persen menjadi 0,0127 persen dari upah sebulan,
5. Tingkat risiko sangat tinggi, yaitu 1 persen dikali 1,74 persen menjadi 0,0174 persen dari upah sebulan,
B. Bagi peserta bukan penerima upah sebesar 1 persen dari iuran nominal peserta