BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Hingga 99 Persen

- 10 September 2020, 10:10 WIB
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Pikiran Rakyat)
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

"Dulu kami hitung awalnya memang bukan 99%, tapi karena dampaknya meluas jadi relaksasinya 99%. Kita berharap perusahaan-perusahaan masih bisa berproduksi sehingga tidak melakukan PHK, sehingga masih bisa mempekerjakan teman-teman pekerja," pungkasnya.

Baca Juga: Gubernur Gorontalo Berbagi Cerita Saat Istrinya Terpapar Covid-19

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK bagi Peserta Penerima Upah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Bagi peserta penerima upah, terbagi dalam lima kategori

1. Tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar 1 persen dikali 0,24 persen dari upah, sehingga menjadi 0,0024 persen dari upah sebulan,

2. Tingkat risiko rendah, yaitu 1 persen dikali 0,54 persen menjadi 0,0054 persen dari upah sebulan,

3. Tingkat risiko sedang sebesar, 1 persen dikali 0,89 persen menjadi 0,0089 persen dari upah sebulan,

4. Tingkat risiko tinggi 1 persen dikali 1,27 persen menjadi 0,0127 persen dari upah sebulan,

5. Tingkat risiko sangat tinggi, yaitu 1 persen dikali 1,74 persen menjadi 0,0174 persen dari upah sebulan,

B. Bagi peserta bukan penerima upah sebesar 1 persen dari iuran nominal peserta

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah