BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Hingga 99 Persen

- 10 September 2020, 10:10 WIB
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Pikiran Rakyat)
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

PORTAL SULUT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan, mulai bulan Agustus sampai Januari 2021.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020.

"Kemudian sebagian iuran JP yang ditunda pembayarannya sebesar 99% pelunasannya secara sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2021," terang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu 9 September 2020.

Baca Juga: KABAR BAIK, Ini Kepastian Pencairan Subsidi Gaji Rp1,2 Juta

Adapun syarat untuk mendapatkan penundaan pembayaran sebagian iuran JP adalah perusahaan berskala besar dan menengah yang kegiatan produksi, distribusi, dan kegiatan usahanya terganggu.

"Sehingga terjadi penurunan omzet atau pendapatan lebih dari 30%. Mereka yang bisa menunda pembayaran iurannya," lanjut Ida.

Relaksasi ini, sambung Ida, adalah upaya pemerintah untuk meringankan dunia ketenagakerjaan yang terimbas berat oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga: Titi DJ Rilis Lagu Baru

Dengan adanya relaksasi ini, pemberi kerja pun cukup membayar 1% dari iuran BPJSTK selama 6 bulan. Jumlah ini, menurut dia, sangat kecil dan ringan.

"Dulu kami hitung awalnya memang bukan 99%, tapi karena dampaknya meluas jadi relaksasinya 99%. Kita berharap perusahaan-perusahaan masih bisa berproduksi sehingga tidak melakukan PHK, sehingga masih bisa mempekerjakan teman-teman pekerja," pungkasnya.

Baca Juga: Gubernur Gorontalo Berbagi Cerita Saat Istrinya Terpapar Covid-19

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK bagi Peserta Penerima Upah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Bagi peserta penerima upah, terbagi dalam lima kategori

1. Tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar 1 persen dikali 0,24 persen dari upah, sehingga menjadi 0,0024 persen dari upah sebulan,

2. Tingkat risiko rendah, yaitu 1 persen dikali 0,54 persen menjadi 0,0054 persen dari upah sebulan,

3. Tingkat risiko sedang sebesar, 1 persen dikali 0,89 persen menjadi 0,0089 persen dari upah sebulan,

4. Tingkat risiko tinggi 1 persen dikali 1,27 persen menjadi 0,0127 persen dari upah sebulan,

5. Tingkat risiko sangat tinggi, yaitu 1 persen dikali 1,74 persen menjadi 0,0174 persen dari upah sebulan,

B. Bagi peserta bukan penerima upah sebesar 1 persen dari iuran nominal peserta

1. Bagi iuran yang didasari upah pekerja, maka besaran iuran JKK bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada pemberi kerja di usaha jasa konstruksi ditetapkan sebesar 1 persen dikali 1,74 persen sama dengan 0,0174 persen per bulan.

2. Bagi iuran yang upah pekerjanya tidak diketahui, maka besar iuran JKK dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi, sebagai berikut:

a. Pekerja konstruksi dengan nilai Rp 100 juta, iurannya 1 persen dikali 0,21 persen dari nilai kontrak menjadi 0,0021 persen dari nilai kontrak kerja sampai dengan Rp 100 juta.

b. Pekerja konstruksi dengan nilai di atas Rp 100 juta sampai Rp 500 juta, iurannya sesuai tarif di poin a ditambah 1 persen dikali 0,17 persen lalu ditambah 0,0017 persen dari selisih nilai antara nilai kontrak konstruksi setelah dikurangi Rp 100 juta.

c. Pekerja konstruksi dengan nilai di atas Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar, iurannya sesuai tarif di poin b ditambah 1 persen dikali 0,13 persen lalu ditambah 0,0013 persen dari selisih nilai antara nilai kontrak konstruksi setelah dikurangi Rp 500 juta.

d. Pekerja konstruksi dengan nilai di atas Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar, iurannya sesuai tarif di poin c ditambah 1 persen dikali 0,11 persen lalu ditambah 0,0011 persen dari selisih nilai antara nilai kontrak konstruksi setelah dikurangi Rp 1 miliar.

e. Pekerja konstruksi dengan nilai di atas Rp 5 miliar, iurannya sesuai tarif di poin d ditambah 1 persen dikali 0,09 persen lalu ditambah 0,0009 persen dari selisih nilai antara nilai kontrak konstruksi setelah dikurangi Rp 5 miliar.

Sementara untuk keringanan iuran JKM; Bagi peserta penerima upah sebesar 1 persen dikali 0,3 persen menjadi 0,003 persen per bulan. Dan bagi peserta bukan penerima upah sebesar 1 persen dikali Rp 6.800 menjadi Rp 68 per bulan.

Untuk Iuran yang didasarkan atas Upah Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui, maka besarnya Iuran JKM bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi, Iuran ditetapkan sebesar l persen) dikali O,3O persen dari Upah sebulan. Sehingga menjadi 0,0030 persen dari Upah sebulan.

Sedangkan untuk komponen Upah Pekerja yang tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya Iuran JKM dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi, sebagai berikut:

a. Pekerja konstruksi dengan nilai Rp 100 juta, iurannya 1 persen dikali 0,03 persen dari nilai kontrak menjadi 0,0003 persen dari nilai kontrak kerja sampai dengan Rp 100 juta.

b. Pekerja konstruksi dengan nilai di atas Rp 100 juta sampai Rp 500 juta, iurannya sesuai tarif di poin a ditambah 1 persen dikali 0,02 persen lalu ditambah 0,0002 persen dari selisih nilai antara nilai kontrak konstruksi setelah dikurangi Rp 100 juta.

c. Pekerja konstruksi dengan nilai di atas Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar, iurannya sesuai tarif di poin b ditambah 1 persen dikali 0,02 persen lalu ditambah 0,002 persen dari selisih nilai antara nilai kontrak konstruksi setelah dikurangi Rp 500 juta.

d. Pekerja konstruksi dengan nilai di atas Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar, iurannya sesuai tarif di poin c ditambah 1 persen dikali 0,01 persen lalu ditambah 0,0001 persen dari selisih nilai antara nilai kontrak konstruksi setelah dikurangi Rp 1 miliar.

e. Pekerja konstruksi dengan nilai di atas Rp 5 miliar, iurannya sesuai tarif di poin d ditambah 1 persen dikali 0,01 persen lalu ditambah 0,0001 persen dari selisih nilai antara nilai kontrak konstruksi setelah dikurangi Rp 5 miliar.

Dalam ketentuan tersebut, batas waktu pembayaran iuran jaminan sosial diperpanjang hingga tanggal 30, dari sebelumnya yang jatuh pada tanggal 15 tiap bulannya.

“Pemberi Kerja wajib memungut, membayar, dan menyetorkan; dan Peserta Bukan Penerima Upah wajib membayar Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya dari Iuran yang bersangkutan,” merujuk pasal 4(1).

Selanjutnya, apabila tanggal 30 jatuh pada hari libur, maka Iuran dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal 30.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah