PORTAL SULUT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan, mulai bulan Agustus sampai Januari 2021.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020.
"Kemudian sebagian iuran JP yang ditunda pembayarannya sebesar 99% pelunasannya secara sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2021," terang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu 9 September 2020.
Baca Juga: KABAR BAIK, Ini Kepastian Pencairan Subsidi Gaji Rp1,2 Juta
Adapun syarat untuk mendapatkan penundaan pembayaran sebagian iuran JP adalah perusahaan berskala besar dan menengah yang kegiatan produksi, distribusi, dan kegiatan usahanya terganggu.
"Sehingga terjadi penurunan omzet atau pendapatan lebih dari 30%. Mereka yang bisa menunda pembayaran iurannya," lanjut Ida.
Relaksasi ini, sambung Ida, adalah upaya pemerintah untuk meringankan dunia ketenagakerjaan yang terimbas berat oleh pandemi Covid-19.
Baca Juga: Titi DJ Rilis Lagu Baru
Dengan adanya relaksasi ini, pemberi kerja pun cukup membayar 1% dari iuran BPJSTK selama 6 bulan. Jumlah ini, menurut dia, sangat kecil dan ringan.