BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Hingga 99 Persen

- 10 September 2020, 10:10 WIB
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Pikiran Rakyat)
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

PORTAL SULUT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan, mulai bulan Agustus sampai Januari 2021.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020.

"Kemudian sebagian iuran JP yang ditunda pembayarannya sebesar 99% pelunasannya secara sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2021," terang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu 9 September 2020.

Baca Juga: KABAR BAIK, Ini Kepastian Pencairan Subsidi Gaji Rp1,2 Juta

Adapun syarat untuk mendapatkan penundaan pembayaran sebagian iuran JP adalah perusahaan berskala besar dan menengah yang kegiatan produksi, distribusi, dan kegiatan usahanya terganggu.

"Sehingga terjadi penurunan omzet atau pendapatan lebih dari 30%. Mereka yang bisa menunda pembayaran iurannya," lanjut Ida.

Relaksasi ini, sambung Ida, adalah upaya pemerintah untuk meringankan dunia ketenagakerjaan yang terimbas berat oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga: Titi DJ Rilis Lagu Baru

Dengan adanya relaksasi ini, pemberi kerja pun cukup membayar 1% dari iuran BPJSTK selama 6 bulan. Jumlah ini, menurut dia, sangat kecil dan ringan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x