PORTAL SULUT - Kemenpan memastikan ada 3 kategori tenaga honorer yang tak akan bisa menjadi PPPK 2024 ini.
Pemerintah memastikan tahun 2024 ini menjadi tahun terakhir untuk status sebagai tenaga honorer.
Untuk itu setiap tenaha honorer pasti bermimpin akan diangkat menjadi ASN PPPK 2024.
Baca Juga: Loker Besar-Besaran di IKN, PT Virama Karya Buka Lowongan Kerja 23 Posisi
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP, Junimart Girsang memberi bocoran soal hasil kesepakatan antara DPR dan Pemerintah soal komitmen memikirkan nasib tenaga honorer.
"Hak Tenaga Honorer untuk segera diangkat menjadi P3K. Ini Komitmen yang wajib direalisier dengan Konsisten dan Konsekuen," tulis Junimart Girsang dalam akun instagramnya.
Dijelaskan politisi PDIP ini, sesuai keputusan Komisi II DPR RI dalam rapat resmi dengan Menpan, BKN. Demi keadilan dan kepastian hukum paling lambat tanggal 24 Desember 2024 semua tenaga honorer tanpa terkecuali wajib diangkat menjadi PPPK.
Tapi para honorer yang diangkat ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat.
Dan, syarat utamanya adalah sudah terdata di database BKN. Namun ternyata syarat untuk diangkat PPPK tahun ini bukan hanya terdata di database BKN saja.