BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Hingga 99 Persen

- 10 September 2020, 10:10 WIB
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Pikiran Rakyat)
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

1. Bagi iuran yang didasari upah pekerja, maka besaran iuran JKK bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada pemberi kerja di usaha jasa konstruksi ditetapkan sebesar 1 persen dikali 1,74 persen sama dengan 0,0174 persen per bulan.

2. Bagi iuran yang upah pekerjanya tidak diketahui, maka besar iuran JKK dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi, sebagai berikut:

a. Pekerja konstruksi dengan nilai Rp 100 juta, iurannya 1 persen dikali 0,21 persen dari nilai kontrak menjadi 0,0021 persen dari nilai kontrak kerja sampai dengan Rp 100 juta.

b. Pekerja konstruksi dengan nilai di atas Rp 100 juta sampai Rp 500 juta, iurannya sesuai tarif di poin a ditambah 1 persen dikali 0,17 persen lalu ditambah 0,0017 persen dari selisih nilai antara nilai kontrak konstruksi setelah dikurangi Rp 100 juta.

c. Pekerja konstruksi dengan nilai di atas Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar, iurannya sesuai tarif di poin b ditambah 1 persen dikali 0,13 persen lalu ditambah 0,0013 persen dari selisih nilai antara nilai kontrak konstruksi setelah dikurangi Rp 500 juta.

d. Pekerja konstruksi dengan nilai di atas Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar, iurannya sesuai tarif di poin c ditambah 1 persen dikali 0,11 persen lalu ditambah 0,0011 persen dari selisih nilai antara nilai kontrak konstruksi setelah dikurangi Rp 1 miliar.

e. Pekerja konstruksi dengan nilai di atas Rp 5 miliar, iurannya sesuai tarif di poin d ditambah 1 persen dikali 0,09 persen lalu ditambah 0,0009 persen dari selisih nilai antara nilai kontrak konstruksi setelah dikurangi Rp 5 miliar.

Sementara untuk keringanan iuran JKM; Bagi peserta penerima upah sebesar 1 persen dikali 0,3 persen menjadi 0,003 persen per bulan. Dan bagi peserta bukan penerima upah sebesar 1 persen dikali Rp 6.800 menjadi Rp 68 per bulan.

Untuk Iuran yang didasarkan atas Upah Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui, maka besarnya Iuran JKM bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi, Iuran ditetapkan sebesar l persen) dikali O,3O persen dari Upah sebulan. Sehingga menjadi 0,0030 persen dari Upah sebulan.

Sedangkan untuk komponen Upah Pekerja yang tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya Iuran JKM dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah