CPNS 2023: Syarat Khusus Pelamar Lulusan SMA Sederajat di Kejaksaan RI, Sudah Menikah Boleh Daftar Lho!

- 26 September 2023, 15:42 WIB
CPNS 2023: Simak syarat khusus pelamar lulusan SMA sederajat di Kejaksaan RI, sudah menikah boleh melamar./kolase IG @biropegkejaksaan.
CPNS 2023: Simak syarat khusus pelamar lulusan SMA sederajat di Kejaksaan RI, sudah menikah boleh melamar./kolase IG @biropegkejaksaan. /

 

PORTAL SULUT – Seleksi CPNS 2023: Simak syarat khusus pelamar lulusan SMA sederajat di Kejaksaan RI, bagi mereka yang sudah menikah boleh ikut mendaftar lho!

Kejaksaan RI menyediakan formasi cukup banyak bagi lulusan SMA sederajat pada seleksi CPNS 2023 ini, termasuk mereka yang sudah menikah, yaitu jabatan Pengelola Penanganan Perkara dan Penjaga Tahanan.

Total formasi untuk dua jabatan boleh dapat dilamar oleh mereka yang sudah menikah dan berijazah SMA sederajat, berjumlah 4.400 formasi dari keseluruhan total 7.846 formasi CPNS di Kejaksaan RI 2023.

Baca Juga: CPNS 2023: Soal Ijazah SLTA Sederajat, Pelamar Penjaga Tahanan Kejaksaan RI Wajib Perhatikan Ini!

Seperti diketahui, total formasi yang dibuka Kejaksaan RI pada seleksi CPNS 2023 ini seluruhnya berjumlah 7.846 formasi.

Tujuh ribuan formasi yang tersedia pada seleksi CPNS di Kejaksaan RI tahun 2023 ini, tersebar pada empat jabatan dengan tiap-tiap jabatan menyediakan lebih dari 1.000 formasi –termasuk bagi pemegang ijazah atau lulusan SLTA sederajat.

Formasi CPNS Kejaksaan RI 2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 544 Tahun 2023.

Berikut adalah kebutuhan CPNS di lingkungan Kejaksaan tahun 2023, beserta kualifikasi pendidikan dan jumlah formasi:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x