PPPK 2023: Mendaftar Beda Instansi, Surat Keterangan Kerja di Tandatangani Siapa? Ini Kata BKN

- 26 September 2023, 10:06 WIB
PPPK 2023: Mendaftar Beda Instansi, Surat Keterangan Kerja di Tandatangani Siapa? Ini Kata BKN
PPPK 2023: Mendaftar Beda Instansi, Surat Keterangan Kerja di Tandatangani Siapa? Ini Kata BKN /Freepik


PORTAL SULUT - Pendaftaran PPPK sedang berlangsung hingga 9 Oktober 2023.

Ada 2 kategori pendaftaran PPPK 2023 yakni Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum.

PPPK khusus adalah bentuk perhatian pemerintah kepada eks Tenaga Honorer Kategori II atau tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintahan.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023: sscasn.bkn.go.id Error, Ini 101 Link PDF Instansi Pusat dan Daerah

Tenaga non ASN yang dimaksud adalah pegawai yang melamar pada instansi tempatnya bekerja.

Pendaftar PPPK khusus harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

Perbedaan PPPK teknis khusus dan PPPK teknis umum terletak pada persyaratan pendaftar.

Persyaratan umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2023, sementara persyaratan khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai formasi yang dipilih oleh pelamar.

Beberapa pelamar bingung soal pendaftaran lintas instansi.

"Jika saya honor di Kementerian X apa boleh mendaftar di Kementerian Y atau yang lainnya? lalu poin dengan persyaratan " Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus. Apakah boleh surat itu ditandatangani pimpinan kementerian X?," tanya salah satu pendaftar.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x