PORTAL SULUT - Tinggal 3 hari lagi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Tiga kategori tenaga honorer ini diminta untuk segera mendaftar karena pendaftaran akan ditutup tanggal 29 September 2023.
Mereka adalah kategori tenaga tenaga honorer yang masuk Kebutuhan Khusus, yakni:
1. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
Baca Juga: PPPK 2023: Mendaftar Beda Instansi, Surat Keterangan Kerja di Tandatangani Siapa? Ini Kata BKN
2. Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Berdasar surat BKN Nomor : 8951/B-KS.04.01/SD/E/2023, perihal Permohonan terkait Rentang Waktu Pendaftaran, ada penetapan pembagian waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru pada kebutuhan khusus dan kebutuhan umum sebagai berikut:
1. 20 s.d. 29 September 2023 Pelamar pada Kebutuhan Khusus
2. 30 September s.d. 9 Oktober 2023 Pelamar pada Kebutuhan Umum
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan jika hingga batas itu pelamar pada kebutuhan khusus tidak mendaftar, maka akan diisi oleh pelamar pada kebutuhan umum.
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023: sscasn.bkn.go.id Error, Ini 101 Link PDF Instansi Pusat dan Daerah