Nunuk memberikan ilustrasi mengenai hal ini.
Jika terdapat 2 formasi dengan jenjang dan formasi yang sama di satu instansi, saat pemberitahuan notifikasi di bulan Oktober diumumkan ada pelamar 1 dan 3 yang mendapat penempatan.
Saat masa sanggah, pelamar 2 mengajukan sanggahan dan setelah dicek oleh Kemdikbud, pelamar tersebut memiliki nilai lebih tinggi.
Kemudian, koordinasi dengan pihak Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dilakukan dan pembatalan penempatan dilakukan.
Baca Juga: Heboh Dukun Pengganda Uang yang Sebenarnya Seorang Pembunuh Berantai
Namun, Nunuk meminta para pelamar yang mendapat pembatalan penempatan untuk tidak khawatir, karena pada rekrutmen PPPK tahun 2023 akan diprioritaskan penempatannya.
Pelamar PPPK yang mendapatkan penempatan di sekolah induk atau tempat mengajar masing-masing tidak akan tergeser.
Namun, pertaruhan nasib tenaga honorer pada seleksi PPPK tahun 2022 dipertaruhkan pada tanggal 9 sampai 10 April 2023, yaitu saat pengumuman masa sanggah dari hasil pengumuman sebelumnya.