Tenaga Honorer Guru Dalam Bahaya: Akan Diterima Sebagai ASN PPPK atau Tidak?

- 4 April 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /IG BKDJatim

 

PORTAL SULUT - Status tenaga honorer guru masih menjadi perhatian yang besar dalam dunia pendidikan Indonesia.

Pada pengadaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022, terdapat beberapa tenaga honorer guru yang mendapat penempatan namun harus dibatalkan.

 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, dalam rapat Komisi X bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Bukan Hanya THR dan Gaji ke-13, PNS dan PPPK Ini Juga Terima Lima Uang Tambahan dari APBN!

Sebanyak 3.043 pelamar mengalami pembatalan penempatan setelah proses notifikasi penempatan diterima dan sanggahan dari instansi serta pelamar dengan nilai peringkat yang lebih tinggi diterima oleh Kemdikbud.

Pembatalan penempatan ini dilakukan karena adanya verifikasi (Verval) yang dilakukan dari nilai peserta lainnya yang lebih tinggi.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah