PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru. Pemerintah telah menetapkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan II akan berbarengan dengan pencairan tambahan tunjangan lainnya.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para guru.
Diketahui anggaran TPG triwulan II telah siap ditransfer ke rekening para guru. Terlihat dari data di djpk.kemenkeu.go.id, anggaran Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah telah masuk 55 persen.
Baca Juga: 4 Hal Penentu Lulus PPG Daljab 2024, Jangan Sampai Terlewat
Ini artinya ada anggaran diluar TPG triwulan I yang telah masuk ke kas daerah, kemungkinan besar adalah anggaran TPG triwulan II.
Sambil menunggu jadwal pencairan TPG triwulan II pada awal Juli mendatang, ada baiknya para guru mempersiapkan kelengkapan syarat, salah satunya pemenuhan jam mengajar.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.
Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.
Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.