PORTAL SULUT - Kementerian Keuangan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS. Tak semua PNS akan menerima THR di tahun 2023.
Adapun besaran THR PNS terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lain.
Selain itu, tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen sebagaimana pada 2022 lalu.
Berikut ASN yang akan mendapatkan THR tahun ini:
Penerima tunjangan hari raya Idul Fitri termuat dalam Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023, yakni seluruh aparatur negara.
Adapun aparatur negara yang dimaksud, meliputi:
- Pegawai negeri sipil (PNS) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS)
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)