Daftar Daerah yang Segera Cairkan Sertifikasi Guru Triwulan II Tahun 2024, Kamu Termasuk?

- 14 Juni 2024, 05:53 WIB
Daftar Daerah yang Segera Cairkan Sertifikasi Guru Triwulan II, Kamu Termasuk?
Daftar Daerah yang Segera Cairkan Sertifikasi Guru Triwulan II, Kamu Termasuk? /


PORTAL SULUT - Di pertengahan Juni ini, sejumlah daerah sudah siap mencairkan sertifikasi guru triwulan II. Berikut ini daftar daerah yang sudah melakukan pemberkasan untuk pencairan TPG triwulan II 2024.

Pemerintah tampaknya mempercepat pencairan TPG triwulan II. Dari data di djpk.kemenkeu.go.id anggaran untuk Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah dari Rp53.175,28 M sudah ditransfer Rp29.223,54 M atau 54.96 persen.

Ini artinya anggaran TPG 2024 triwulan II sudah ada di rekening kas daerah (kasda), selanjutnya siap di transfer ke rekening para guru.

Meski TPG triwulan II siap ditransfer namun bagi guru yang belum menerima TPG triwulan I tak perlu kuatir karena hingga pertengahan Juni ini proses pencairan TPG triwulan I masih terus berlangsung.

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II dan THR TPG 100 Persen di 19 Pemda Provinsi Sumatera Barat

Tahapan Pencairan TPG triwulan II

Sesuai peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, jadwal validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik untuk triwulan II paling lambat tanggal 30 Juni 2024.

Setelah dilakukan singkronisasi maka TPG triwulan II akan dibayarkan mulai awal Juli 2024.

Guru yang telah memenuhi persyaratan diminta untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.

Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah