Tenaga Honorer Guru Dalam Bahaya: Akan Diterima Sebagai ASN PPPK atau Tidak?

- 4 April 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /IG BKDJatim

Pengumuman masa sanggah merupakan hasil akhir seleksi PPPK tahun 2022 yang menentukan apakah guru honorer akan berubah status menjadi ASN PPPK atau tidak.

Penetapan Naskah Akhir (NA) PPPK tahun 2022 akan diberikan pada tanggal 11-10 April tahun 2023.

 

Sehubungan dengan rekrutmen PPPK tahun 2023, jumlah usulan kebutuhan formasi sudah diperhitungkan sebanyak 601.286.

Baca Juga: CPNS Akan Segera Dibuka! Ini 10 Jurusan Kuliah Yang Memiliki Peluang Besar Lolos Seleksi

Oleh karena itu, pada rekrutmen seleksi PPPK tahun 2023, diharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat mengusulkan kebutuhan formasi sesuai dengan kebutuhan pemenuhan guru ASN.

Hal ini penting karena selama 2 tahun terakhir, pemenuhan kebutuhan guru ASN belum diupayakan secara maksimal.

Guru yang telah diangkat menjadi pegawai ASN masih kurang dari 50 persen dan usulan formasi dari Pemda juga masih di bawah angka tersebut.

Saat ini, status tenaga honorer guru dipertaruhkan antara menjadi ASN PPPK atau tidak lulus seleksi.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah