Dengan demikian, disahkannya suatu undang-undang tidak selalu berarti langsung berlaku dan memiliki daya ikat serta bisa langsung diterapkan. Hal ini perlu dilihat lagi di dalam ketentuan penutupnya yang menyatakan secara jelas kapan pengundangan dilakukan dan kapan mulai diberlakukan," tulis hukumonline.com.***