(1) PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.
(2) Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
(3) Jaminan hari tua PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Menurut penjelasan dalam RUU atau Naskah Rancangan Perubahan UU ASN pengangkatan PNS secara langsung ini dilakukan secara bertahap, namun harus sudah selesai dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya UU tentang Perubahan UU ASN.
Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan kelengkapan administrasi, dengan memprioritaskan mereka yang memiliki waktu kerja paling lama dan bekerja pada bidang kesehatan, pendidikan, penelitian dan pertanian dengan batasan usia pensiun.
Lantas jika RUU ASN ditetapkan, apakah tenaga honorer langsung terangkat jadi PNS?
Dikutip dari hukumonline.com, ada beberapa UU yang usai ditetapkan maka berlaku pada tanggal diundangkan. Namun ada juga UU yang berlaku beberapa waktu setelah diundangkan. Ada juga UU yang berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai eanggal tertentu
"Berdasarkan penjelasan di atas, maka menjawab pertanyaan apabila undang-undang telah disahkan apakah sudah dapat berlaku dan mengikat secara hukum? Jawabannya adalah pengesahan suatu undang-undang tidak menandakan bahwa suatu undang-undang sudah mulai berlaku dan mengikat.