Long Weekend 2023! Jokowi, 8 Hari Cuti Bersama ASN, Berikut Daftar Tanggalnya!

- 31 Desember 2022, 04:35 WIB
Presiden Joko Widodo Resmi menetapkan cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023./Sekretariat Presiden/
Presiden Joko Widodo Resmi menetapkan cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023./Sekretariat Presiden/ /

PORTAL SULUT - Presiden Joko Widodo Resmi menetapkan cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023.

Ada delapan hari yang ditetapkan Presiden Jokowi sebagai tanggal cuti bersama ASN.

Cuti Bersama ASN tersebut tertuang pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 yang di tetapkan pada tanggal 23 Desember 2022. 

Baca Juga: RESMI! Tarif Tenaga Listrik Subsidi dan Nonsubsidi 2023 Tidak Ada Perubahan, TETAP!

Keppres ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Dikutip Portalsulut.com dari laman Kominfo, Presiden terbitkan Keppres 24/2022 tentang cuti bersama ASN.

Berikut daftar tanggal cuti bersama bagi para PNS dan PPPK Tahun 2023.

Dalam Diktum Kesatu peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 yaitu pada:

• Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x