Jika RUU ASN Disahkan Awal 2023, Kapan Tenaga Honorer Langsung Terangkat jadi PNS?

- 31 Desember 2022, 06:38 WIB
Naskah RUU ASN
Naskah RUU ASN /


PORTAL SULUT - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengungkapkan revisi UU ASN itu akan mulai dibahas Komisi II bersama pemerintah pada masa sidang mendatang, atau tepatnya setelah masa reses berakhir pada 9 Januari 2023 mendatang.

Seperti diketahui, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat masa sidang 2022-2023, DPR RI mengesahkan 39 RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional pembahasan 2023, salahsatunya RUU ASN.

Apa yang membuat RUU ASN ditunggu-tunggu para tenaga honorer? karena ada beberapa pasal dalam RUU ASN yang menjadi angin segar nasib tenaga honorer.

Baca Juga: Mulai Besok, HP Tipe Ini Tak Bisa Pakai WhatsApp, Ada 75 Merk HP Android dan Iphone

Salah satunya pada Pasal 131 A, 135 A dan 105 A.

Pasal 131 A berbunyi:

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x