Jika RUU ASN Disahkan Awal 2023, Kapan Tenaga Honorer Langsung Terangkat jadi PNS?

- 31 Desember 2022, 06:38 WIB
Naskah RUU ASN
Naskah RUU ASN /


PORTAL SULUT - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengungkapkan revisi UU ASN itu akan mulai dibahas Komisi II bersama pemerintah pada masa sidang mendatang, atau tepatnya setelah masa reses berakhir pada 9 Januari 2023 mendatang.

Seperti diketahui, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat masa sidang 2022-2023, DPR RI mengesahkan 39 RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional pembahasan 2023, salahsatunya RUU ASN.

Apa yang membuat RUU ASN ditunggu-tunggu para tenaga honorer? karena ada beberapa pasal dalam RUU ASN yang menjadi angin segar nasib tenaga honorer.

Baca Juga: Mulai Besok, HP Tipe Ini Tak Bisa Pakai WhatsApp, Ada 75 Merk HP Android dan Iphone

Salah satunya pada Pasal 131 A, 135 A dan 105 A.

Pasal 131 A berbunyi:

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Selain itu pada 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 135A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 135A

(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Bukan hanya soal pengangkatan, pada RUU ASN juga mengatur soal janinan hari tua bagi PPPK.

Hal tersebut dapat dibaca pada pasal yang menyatakan: Di antara Paragraf 9 dan Paragraf 10 disisipkan satu paragraf, yaitu Paragraf 9A, selanjutnya diantara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 105A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Waspadai Cuaca Estrem Malam Tahun Baru, BMKG Prediksi di Daerah Ini

Pasal 105A

(1) PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.

(2) Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian. 

(3) Jaminan hari tua PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menurut penjelasan dalam RUU atau Naskah Rancangan Perubahan UU ASN pengangkatan PNS secara langsung ini dilakukan secara bertahap, namun harus sudah selesai dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya UU tentang Perubahan UU ASN.

Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan kelengkapan administrasi, dengan memprioritaskan mereka yang memiliki waktu kerja paling lama dan bekerja pada bidang kesehatan, pendidikan, penelitian dan pertanian dengan batasan usia pensiun.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Tahun Baru 2023 Dengan Desain Spesial dan Doa Sambut Tahun Baru Arab, Latin dan Artinya

Lantas jika RUU ASN ditetapkan, apakah tenaga honorer langsung terangkat jadi PNS?

Dikutip dari hukumonline.com, ada beberapa UU yang usai ditetapkan maka berlaku pada tanggal diundangkan. Namun ada juga UU yang berlaku beberapa waktu setelah diundangkan. Ada juga UU yang berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai eanggal tertentu

"Berdasarkan penjelasan di atas, maka menjawab pertanyaan apabila undang-undang telah disahkan apakah sudah dapat berlaku dan mengikat secara hukum? Jawabannya adalah pengesahan suatu undang-undang tidak menandakan bahwa suatu undang-undang sudah mulai berlaku dan mengikat.

Dengan demikian, disahkannya suatu undang-undang tidak selalu berarti langsung berlaku dan memiliki daya ikat serta bisa langsung diterapkan. Hal ini perlu dilihat lagi di dalam ketentuan penutupnya yang menyatakan secara jelas kapan pengundangan dilakukan dan kapan mulai diberlakukan," tulis hukumonline.com.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah