PPKM Dicabut, Syarat Naik Pesawat Berubah?

- 31 Desember 2022, 04:22 WIB
Ilustrasi di bandara. PPKM Dicabut, Syarat Naik Pesawat Berubah?
Ilustrasi di bandara. PPKM Dicabut, Syarat Naik Pesawat Berubah? /Pixabay.com/JESHOOTS-com/


PORTAL SULUT - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut.

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat 30 Desember 2022 seperti dikutip dari Antara.

Presiden Jokowi mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Baca Juga: 20 Ucapan Tahun Baru Bahasa Inggris dan 23 Ucapan Tahun Baru Bahasa Indonesia Terbaru Buat Medsos Kamu

“Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” kata dia.

Presiden menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali,” kata dia.

DEngan dicabutnya PPKM oleh Presiden, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akhirnya menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Penghentian PPKM.

"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini," tulis Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022.
 
Instruksi menteri itu mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan pada saat instruksi tersebut berlaku maka Inmendagri 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri 51 Tahun 2022 tentang PPKM Luar Jawa dan Bali dinyatakan tidak berlaku.
 
"Dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan," tulis Inmendagri.

Lantas bagamana dengan syarat menggunakan pesawat?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x