CATAT! Inilah Kriteria Honorer Instansi Pemerintah Yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022

- 4 Oktober 2022, 09:29 WIB
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 /Antara foto/

PORTAL SULUT – Tidak semua honorer dalam instansi pemerintah masuk dalam prioritas seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Honorer yang masuk prioritas I, II dan III harus memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.

Diketahui, pemerintah telah menghimpun data tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) sebanyak 2.113.158 per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan ASN PPPK 2022

Data tenaga non-ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Berdasarkan surat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta kepada seluruh instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non-ASN.

“Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN,” tulis Surat Menteri PANRB terbaru.

Surat tersebut juga menyampaikan bahwa pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes, tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN.

Sebelumnya, Plt. Dirjen GTK Nunuk Suryani menjelaskan bahwa rekrutmen tertutup itu artinya akan diseleksi kebutuhan guru ASN PPPK untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru non-ASN.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x