Tinggal 14 Hari Lagi! Seluruh Non ASN Wajib Lakukan Ini, Untuk PPPK 2022?

- 4 Oktober 2022, 06:16 WIB
Tinggal 14 Hari Lagi! Seluruh Non ASN Wajib Lakukan Ini, Untuk PPPK 2022?
Tinggal 14 Hari Lagi! Seluruh Non ASN Wajib Lakukan Ini, Untuk PPPK 2022? /Tangkapan Layar

PORTAL SULUT - Pemerintah mendata pegawai honorer atau Non ASN.

Menurut pemerintah, pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes, tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN.

Pemerintah telah menghimpun data tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) sebanyak 2.113.158 per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: PPPK 2022: Kemdikbud Beri Penjelasan Arti Lulus Passing Grade dan Tercatat di Database di Akun Info GTK

Data tenaga non-ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Bagi tenaga honorer yang belum terdaftar, dianjurkan untuk mengkonfirmasi kepada pengelola kepegawaian di instansi masing-masing paling lambat 14 Oktober 2022.

Salah satu daerah yang telah melakukan pengumuman hasil pendataan non ASN 2022 adalah Kabupaten Ponorogo.

Dalam pengumuman nomor: 800/3234/405.26/2022 tentang uji publik pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo tahun 2022, disebutkan honorer yang belum terdata dapat melengkapi data dan riwayat masa kerja.

"Sebagaimana disampaikan pada siaran pers BKN tanggal 30 Agustus 2022 nomor 018/RILIS/BKN/VIII/2022 bahwa bagi tenaga non ASN yang memenuhi kriteria namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan, dapat mengusulkan, mengkofirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja," bunyi pengumuman tersebut.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x